Mukomuko – 9/4/2025, maraknya insiden sekelompok remaja yang sering kali mengadakan pesta minuman beralkohol di rumah adat yang terletak di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa rumah adat yang berada di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko adalah merupakan aset daerah yang harus dijaga dan dilindungi.
Oleh karena itu, pihak (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, berkomitmen untuk memastikan bahwa rumah adat tidak lagi disalahgunakan oleh masyarakat.
“Untuk ke depan, kami akan memperketat pengawasan dan tugas piket di lingkungan Pemda Mukomuko, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan rumah adat oleh remaja atau masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jodi, mengungkapkan pihaknya berencana membentuk tim kerja sama antar lembaga untuk menjaga ketertiban masyarakat, terutama di lingkungan Pemda Kabupaten Mukomuko.
Adapun, salah satu langkah yang akan diambil adalah pihaknya akan melakukan peningkatan patroli di kawasan Pemda Kabupaten Mukomuko.
“Apabila ditemukan individu yang tengah mengonsumsi minuman beralkohol baik di rumah adat, maupun di tempat lainnya, kami akan segera mengambil tindakan sesuai dengan wewenang dan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa jika pihaknya menemukan para remaja atau warga yang mengadakan pesta minuman beralkohol, akan segera kami tahan untuk dilakukan pembinaan.
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, dan menjaga kehormatan aset budaya di daerah Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.
RIZON SAPUTRA












