Status Desa Mandiri Meningkat, Begini Penjelasan DPMD Mukomuko

Daerah179 Dilihat

Mukomuko – 20/4/2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan pembaruan status desa di daerah Kabupaten Mukomuko berdasarkan hasil penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) terhitung sejak Juni 2024 hingga 20 April 2025.

Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 20 desa berstatus mandiri, 93 desa masuk kategori maju, 35 desa tergolong berkembang, dan tidak ada satu pun desa yang berstatus tertinggal di daerah Kabupaten Mukomuko.

Penilaian status desa mandiri didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM), di mana desa dengan nilai IDM di atas 0,8155 dikategorikan sebagai desa mandiri yang dinilai mampu mengelola sumber daya secara optimal dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menyampaikan bahwa pembaruan status desa ini memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program pembinaan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

“Perubahan status desa ini memungkinkan kami untuk memantau, dan melakukan pembinaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi di setiap desa,” sampainya.

Penilaian status desa dalam IDM mencakup tiga indikator utama, yakni indeks ketahanan ekonomi, indeks ketahanan sosial, dan indeks ketahanan lingkungan, yang meliputi aspek kondisi ekologis dan lingkungan hidup.

“Untuk mencapai status sebagai desa mandiri, tidak hanya dibutuhkan indikator-indikator ketahanan tersebut, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana pendukung yang memadai,” jelas Wagimin.

Adapun, desa mandiri bertujuan untuk mendorong kemandirian dalam pengelolaan potensi dan sumber daya secara optimal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif tanpa ketergantungan besar terhadap bantuan eksternal.

Lebih lanjut, Wagimin, menambahkan bahwa proses pembaruan status desa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing desa melalui pengisian data Indeks Desa Membangun (IDM). Oleh karena itu, pihaknya berharap data yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

“Karena yang menginput data adalah desa itu sendiri, kami mengharapkan kejujuran dan ketepatan dalam pelaporan, agar pembangunan dapat diarahkan secara optimal,” tutupnya.

Pencapaian ini menjadi indikator positif terhadap kemajuan pembangunan desa di Kabupaten Mukomuko, terutama dengan nihilnya desa berstatus tertinggal pada tahun 2025, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di wilayah perdesaan.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *