Nasional, Aktual Daerah News.Id – 20/1/2026, perubahan peruntukan kawasan hutan di Indonesia dalam kurun waktu 20 tahun terakhir mencapai 2,9 juta hektare.
Dikutip dari KOMPAS.com, Wakil Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Rohmat Marzuki, mengungkapkan bahwa berdasarkan data periode 2005 hingga 2025, perubahan ini sebagian besar dipicu oleh aktivitas sektor perkebunan.
Komoditas yang paling dominan memanfaatkan alih fungsi kawasan hutan antara lain kelapa sawit, tebu, serta karet.
“Selama dua dekade terakhir, total perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial mencapai sekitar 2,9 juta hektare. Khusus pada tahun 2025, tercatat dua lokasi dengan luas mencapai 62,9 hektare,” ungkapnya.
Menurutnya, selain untuk kepentingan perkebunan, perubahan peruntukan kawasan hutan juga dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis nasional.
“Pemanfaatan ini meliputi pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan permukiman dan transmigrasi, penyediaan fasilitas umum dan sosial, pembangunan jalan, kawasan industri, serta mendukung program ketahanan pangan dan energi,” kata Rohmat.
Lebih lanjut, Rohmat menegaskan bahwa ke depan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia akan memperkuat pengendalian terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui penataan ruang yang lebih terintegrasi, penguatan tata kelola perizinan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan yang memiliki tutupan rendah.
“Langkah ini ditempuh untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, ketahanan pangan dan energi, serta kelestarian fungsi ekologis hutan,” tutup Rohmat Marzuki.
RIZON SAPUTRA







