Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat TikTok, Ellys Febryyanty Laporkan Akun @varo_337 ke Polda Bengkulu

Politik & Hukum5401 Dilihat

Bengkulu – 16/10/2026, Ellys Febryyanty, S.E., melalui kuasa hukumnya, Oki Alek S., S.H., melaporkan akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik, pada Jumat 16 Oktober 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan video yang menampilkan Ellys bersama anaknya yang masih berusia lima tahun. Video itu disertai tulisan yang dinilai merugikan nama baik Ellys.

Kuasa hukum Ellys, Oki Alek S., mengatakan laporan dibuat setelah video tersebut beredar luas di media sosial TikTok dan menimbulkan keberatan dari kliennya.

Menurutnya, unggahan itu memuat kalimat seperti “emak-emak yang tidak beradab” dan “emak-emak yang julid”. Pihaknya menilai tulisan tersebut memberikan kesan negatif terhadap kliennya.

“Klien kami merasa dirugikan atas beredarnya video tersebut. Dampaknya tidak hanya terhadap nama baik, tetapi juga secara psikis,” ujar Oki.

Ia menjelaskan, sebelum melapor ke polisi, pihaknya telah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi langsung dengan pemilik akun.

Selain mengirimkan pesan melalui fitur direct message (DM) TikTok, pihak Ellys juga telah melayangkan somasi pada 15 Oktober 2026.

Dalam somasi itu, mereka meminta video dihapus, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, serta penghentian penyebaran konten yang menampilkan anak Ellys dalam konteks persoalan tersebut.

Namun, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan sesuai harapan pihaknya. Karena itu, mereka memutuskan menempuh jalur hukum.

Berdasarkan uraian dalam surat tanda penerimaan laporan, peristiwa itu bermula ketika Ellys bersama keluarganya berada di Mega Mall Bengkulu pada 14 Oktober 2026.

Setelah pulang, Ellys mendapat informasi dari anggota keluarganya mengenai video yang diunggah akun tersebut. Video itu menampilkan dirinya bersama sang anak dan disertai keterangan yang dianggap merugikan.

Suami Ellys kemudian berusaha menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Akan tetapi, berdasarkan keterangan dalam laporan, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.

Laporan Ellys diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 16 Oktober 2026. Dalam surat tanda penerimaan laporan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, Oki juga berharap agar kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa fakta dan bukti yang ada,” katanya.

Penerimaan laporan tersebut masih merupakan tahap awal proses hukum dan bukan bukti bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Clayton Alvaro selaku pemilik akun TikTok @varo_337 terkait laporan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *