Polres Mukomuko Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Politik & Hukum4661 Dilihat

Mukomuko – 22/6/2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, menetapkan seorang pria berinisial YA (41), asal Kabupaten Mukomuko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/45/IV/2026/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu tertanggal 23 April 2026.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak ini terjadi dalam rentang waktu Oktober 2025 hingga 12 Februari 2026 di Kabupaten Mukomuko.

“Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat ini korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 8 bulan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara membujuk, merayu, serta memberikan janji kepada korban berupa hadiah telepon genggam dan mobil.

Adapun, untuk kronologi berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang baru pulang dari sekolah saat itu ditawari tumpangan oleh terduga pelaku. Dalam perjalanan, korban diduga dibawa ke sebuah lokasi yang sepi di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan meskipun korban telah menolak. Dugaan tindakan tersebut kemudian berlanjut hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa dalam proses penyidikan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam milik tersangka, beberapa helai pakaian milik korban, termasuk pakaian dalam dan seragam yang digunakan korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tutup Kapolres AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *