Mukomuko – 22/6/2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengancaman dan perbuatan curang yang melibatkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kedua pelaku ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Kecamatan Ipuh pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Masing-masing pelaku berinisial As (45), warga Kota Bengkulu, dan MA (27), seorang mahasiswi yang juga berasal dari Kota Bengkulu. Polisi menyebut MA mengaku sebagai pengacara saat berkomunikasi dengan korban.
Kasus ini bermula ketika SD Negeri 03 Pondok Suguh menerima surat dari sebuah organisasi yang meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 hingga 2025. Karena merasa tidak ada persoalan, pihak sekolah tidak menanggapi surat tersebut.
Pada 18 Juni 2026, As menghubungi kepala sekolah dan meminta bertemu untuk membahas data Dana BOS. Saat permintaan itu ditolak karena korban memiliki kegiatan lain, As diduga mengancam akan meneruskan laporan ke aparat penegak hukum.
Sehari kemudian, As kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 20 juta dengan alasan untuk mencabut laporan yang disebut telah disampaikan kepada pihak penegak hukum.
Karena keberatan dengan jumlah tersebut, korban kemudian dihubungi MA yang mengaku sebagai pengacara As. Setelah terjadi negosiasi, nominal yang diminta turun menjadi Rp 15.507.000.
Korban yang merasa tertekan akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Penyerahan uang kemudian disepakati dilakukan di sebuah kamar hotel di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh.
Saat uang diserahkan kepada kedua pelaku, anggota Satreskrim Polres Mukomuko yang telah menerima informasi terkait dugaan pemerasan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 15.507.000. Kemudian barang bukti lain sejumlah kartu identitas (Id Card) milik tersangka As, termasuk kartu pers/wartawan media cetak & online “KPK ΤΙΡΙKOR”, kartu anggota investigasi “TIPIKOR”, serta kartu pengenal “SENYAP 08” dan “toBagoes Bengkulu”.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Riky Crisma Wardana, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 483 dan/atau Pasal 492 junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tutup Kapolres AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K.
RIZON SAPUTRA







