Alokasi Dana Desa Mukomuko Meningkat, Pemdes Wajib Kucurkan 20 Persen Untuk Pangan

Daerah164 Dilihat

Mukomuko – 11/5/2025, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mengumumkan peningkatan alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025.

Peningkatan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025 mencapai Rp 119 miliar

Jumlah ini meningkat sebesar Rp 1 miliar dibandingkan pada tahun 2024 yang mencapai Rp 118 miliar, dan Dana ini akan didistribusikan ke 148 desa dan 3 kelurahan di daerah Kabupaten Mukomuko.

Selain itu, Pemkab Mukomuko juga mengalokasikan anggaran dari APBD sebesar Rp 66,7 miliar untuk 148 desa, dan anggaran ini juga naik Rp 1,7 miliar pada tahun 2025, jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu yang hanya berjumlah Rp 65 miliar.

Kenaikan anggaran ini sejalan dengan implementasi kebijakan baru sesuai Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Kegiatan Ketahanan Pangan.

Dalam keputusan tersebut, seluruh desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk mendukung program swasembada pangan.

Dana ketahanan pangan ini wajib dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan tidak boleh dikelola secara tunai.

Seluruh transaksi harus dilakukan melalui mekanisme transfer langsung dari rekening desa ke rekening BUMDes, atau TPK untuk menjamin transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, mengungkapkan kesiapan seluruh Desa di daerah Kabupaten Mukomuko dalam menjalankan mekanisme pengelolaan baru tersebut.

Adapun, untuk penganggaran dana ketahanan pangan terutama di daerah Kabupaten Mukomuko sudah disesuaikan dan disahkan dalam APBDes Perubahan Tahun 2025.

“Berjumlah sebanyak 20 persen dari Dana Desa telah dialokasikan melalui penyertaan modal kepada BUMDes atau TPK, sesuai arahan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wagimin, menambahkan bahwa penggunaan dana ketahanan pangan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kelayakan di masing-masing desa di daerah Kabupaten Mukomuko.

“Dengan kebijakan baru ini, kami berharap pengelolaan Dana Desa di daerah Kabupaten Mukomuko menjadi lebih tepat sasaran, dan mampu memperkuat ketahanan pangan di tingkat lokal,” tutup Wagimin.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *