Belanja Pegawai Dibatasi Mulai 2027, Ini Penjelasan BKPSDM Mukomuko

Daerah4424 Dilihat

Mukomuko – 20/4/2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan bahwa tidak ada rencana merumahkan P3K paruh waktu.

Sebanyak 1.875 tenaga P3K dipastikan tetap bekerja, meskipun mulai tahun 2027 belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.

Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang penguatan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengendalian anggaran belanja pegawai.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mencari cara agar komposisi anggaran dapat menyesuaikan dengan batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Saat ini belanja pegawai di daerah Kabupaten Mukomuko masih berada di kisaran 48 persen, diperparah dengan menurunnya dana transfer pusat. Untuk menyesuaikan kebijakan itu, Pemkab menyiapkan langkah efisiensi seperti evaluasi struktur OPD, kemungkinan penggabungan dinas, serta opsi penyesuaian TPP.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan bahwa penyesuaian anggaran masih terus dilakukan secara bertahap. Hingga sekarang, efisiensi yang dilakukan baru sekitar 9 persen.

Apabila dana transfer dari pemerintah pusat kembali normal seperti sebelumnya, maka persentase belanja pegawai secara otomatis bisa menurun tanpa perlu adanya pemangkasan tenaga kerja.

“Kalau dana transfer kembali normal, proporsi belanja pegawai bisa turun dengan sendirinya. Jadi tidak harus ada kebijakan merumahkan P3K paruh waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Niko menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja karena P3K paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik di Mukomuko.

“Belanja pegawai memang harus disesuaikan, tetapi keberadaan P3K juga penting. Karena itu, tidak bisa serta-merta dikurangi, semuanya harus dipertimbangkan secara matang,” tutup Niko Hafri.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *