Bupati Mukomuko Izinkan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Daerah90 Dilihat

Mukomuko – 28/3/2025, Bupati Kabupaten Mukomuko, Choirul Huda, telah memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Kabupaten Mukomuko, untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025.

Kendaraan dinas yang telah diizinkan untuk mudik lebaran tahun 2025 seperti sepeda motor dan mobil. Namun hanya diperbolehkan untuk perjalanan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.

Bupati Kabupaten Mukomuko, Choirul Huda, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi ASN dalam merayakan Idul Fitri bersama keluarga tanpa harus mengunakan kendaraan pribadi.

“Kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik Lebaran tahun 2025, tetapi hanya untuk perjalanan di dalam daerah Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya.

Meskipun telah diberikan izin, penggunaan kendaraan dinas tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Huda, menambahkan bahwa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Kabupaten yang menggunakan fasilitas ini, diminta untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban selama perjalanan.

“Diharapkan kebijakan ini dapat membantu ASN di daerah Kabupaten Mukomuko, dalam melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2025 dengan lebih aman dan nyaman,” tutup Choirul Huda.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *