Buron 6 Bulan, Tersangka Asusila Anak Tiri Akhirnya Dilimpahkan ke Kejari Kepahiang

Daerah4808 Dilihat

Kepahiang, Aktual Daerah News.Id – 30/4/2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan penjemputan terhadap tersangka BS (44) dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak tirinya, di Lapas Kelas II Curup, pada Kamis, 30 April 2026.

Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Kepahiang tersebut sekarang telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka BS, yang merupakan warga Kecamatan Ujan Mas, sebelumnya berhasil diamankan oleh Unit PPA Polres Kepahiang pada 18 Februari 2026 di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui buron selama kurang lebih 6 bulan.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.Ik, melalui Kanit PPA Aiptu Dedi, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan sesuai prosedur penyidikan yang telah rampung.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II untuk perkara kasus asusila ayah tiri. Tersangka beserta barang bukti dan dokumen pendukung dari pihak korban telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa pelimpahan ini bertujuan agar tersangka dapat segera menjalani tahapan pemeriksaan dan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, tersangka BS sekarang secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kepahiang.

“Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan serta pengecekan identitas sebagai bagian dari prosedur administrasi penyerahan tahanan,” tutup Aiptu Dedi.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *