Dua ASN di Mukomuko Diduga Langgar Disiplin, Pemkab Siapkan Tindakan Tegas

Daerah150 Dilihat

Mukomuko – 14/4/2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, tengah menyoroti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja mereka. Diketahui keduanya tidak menjalankan tugas dalam jangka waktu yang cukup lama.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH., menyampaikan bahwa ASN yang bersangkutan adalah seorang dokter dari Puskesmas Malin Deman, dan seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Air Manjunto.

“Sudah cukup lama mereka tidak melaksanakan tugas. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah tegas untuk menyikapi hal ini,” sampainya.

BKPSDM telah melayangkan dua kali surat pemanggilan resmi kepada kedua ASN tersebut, namun keduanya tidak memenuhi panggilan dan dianggap mangkir.

“Meskipun sudah dua kali dipanggil, keduanya tidak memberikan respons. Saat ini, kami telah membentuk tim pemeriksa, dan untuk keputusan selanjutnya menunggu arahan dari Bupati Mukomuko,” jelas Niko.

Lebih lanjut, Niko, menambahkan bahwa pihaknya hanya bertugas dalam proses pembinaan dan pemeriksaan awal, sedangkan kewenangan penjatuhan sanksi sepenuhnya berada di tangan pimpinan daerah.

“Sanksi akan ditentukan oleh pimpinan. Kemungkinan terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat, namun keputusan tersebut sepenuhnya ada pada Bupati Kabupaten Mukomuko,” tutupnya.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Mukomuko dalam menegakkan kedisiplinan, dan profesionalitas ASN di wilayah Kabupaten Mukomuko.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *