Nasional, Aktual Daerah.Id – 14/4/2025, Hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menginformasikan dukungan besar dari masyarakat terhadap sejumlah reformasi dalam proses penegakan hukum yang tengah dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dikutip dari media TRIBUNNEWS.COM, Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Yoes C. Kenawas, mengatakan bahwa survei nasional yang dilakukan pada 22–26 Maret 2025 menunjukkan aspirasi kuat dari masyarakat untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan dalam sistem peradilan pidana.
Salah satu sorotan utama adalah pentingnya saluran alternatif untuk pelaporan kejahatan yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum dalam waktu 14 hari.
“Sebanyak 86 persen responden menganggap keberadaan saluran alternatif itu penting, bahkan 38,8 persen menilai sangat penting. Ini menandakan kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang cepat dan jelas,” katanya.
Dukungan terhadap kesetaraan antar penyidik juga mencuat dalam survei, sebanyak 61,6 persen responden berpandangan bahwa seluruh lembaga penyidik seperti kejaksaan, BNN, dan PPNS harus memiliki kedudukan yang setara secara kualifikasi dan kompetensi.
“Publik tidak menginginkan dominasi dari satu institusi saja. Kesetaraan ini dipandang penting agar penyidikan berjalan lebih objektif dan profesional,” jelas Yoes.
Survei ini juga mencatat dukungan tinggi terhadap berbagai prinsip perlindungan hak dalam proses hukum. Misalnya, 89 persen responden menyetujui bahwa penggeledahan harus dilakukan dengan izin resmi, dan disaksikan minimal dua saksi dari luar aparat.
Sementara itu, sebanyak 80 persen masyarakat menilai pentingnya pendampingan hukum bagi tersangka sejak awal pemeriksaan.
Lebih lanjut, Yoes, menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian perkara ringan di luar persidangan pun mendapat perhatian. Sebanyak 82 persen setuju kasus ringan, seperti pencurian karena kebutuhan ekonomi, bisa diselesaikan dengan restorative justice, asal dilakukan secara adil dan terukur.
Namun, 66 persen menyatakan perlu tetap ada koordinasi dengan kejaksaan dan persetujuan pengadilan dalam proses tersebut.
“Aspek lain yang juga mendapat dukungan luas mencakup keterbukaan informasi kasus secara digital (79%), pengujian pengadilan sebelum upaya paksa seperti penahanan (78%), dan saluran penyampaian keberatan yang jelas (78%),” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti terhadap penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Kejaksaan Agung tetap menjadi institusi yang paling dipercaya 75%, disusul KPK 68% dan Polri 65%.
Namun, semua lembaga ini mengalami penurunan kepercayaan sejak survei Januari 2025. Sebagian besar responden 50,3% menilai penanganan kasus kriminal oleh aparat masih kurang transparan, dan 54,9% menyatakan bahwa sanksi etik saja tidak cukup bagi aparat yang terbukti bersalah.
“Fenomena tekanan terhadap masyarakat yang mengkritik lembaga penegak hukum turut menjadi sorotan. Dalam kasus viral seperti Band Sukatani atau insiden patroli pengawalan, 47,4% responden menilainya sebagai bentuk persekusi, sementara hanya 31,6% menilai aparat telah bertindak profesional,” ujarnya.
Dari sisi pengetahuan hukum, sebagian besar responden menyatakan mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh keadilan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta mencerminkan pemahaman mendalam mengenai prosedur hukum.
“Kekhawatiran akan pungutan liar juga mencuat. Banyak responden menyatakan kecemasan terhadap potensi biaya tambahan di luar ketentuan resmi ketika berurusan dengan aparat penegak hukum,” paparnya.
Meski pembahasan revisi KUHAP telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025, kesadaran publik masih tergolong rendah. Hanya 29,7% yang mengetahui bahwa pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan KUHAP.
“Isu ini masih berada di ranah elit. Perlu sosialisasi masif agar publik memahami, dan bisa memberi masukan terhadap proses revisi KUHAP,” tegas Yoes.
Survei LSI ini melibatkan 1.214 responden yang dipilih melalui metode double sampling, dengan margin of error ±2,9% dan tingkat kepercayaan 95%.
“Revisi KUHAP sangat penting demi terciptanya sistem hukum yang adil, demokratis, dan menghormati hak asasi manusia. Pandangan publik perlu menjadi perhatian serius dalam proses legislasi,” ungkap Yoes.
Adapun, Pengamat Kepolisian Republik Indonesia (RI), Bambang Rukminto, juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
“Tanpa KUHAP yang relevan dan berpihak pada hak asasi, pelaksanaan KUHP yang baru disahkan akan menimbulkan risiko ketimpangan hukum,” jelasnya.
Peran masyarakat sangat krusial agar proses hukum berjalan transparan dan adil. KUHP baru membutuhkan KUHAP yang adaptif terhadap prinsip-prinsip HAM.
“Pembaruan sistem hukum pidana harus diiringi dengan mekanisme kontrol yang kuat, termasuk pengawasan publik, untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,” tutup Bambang Rukminto.
RIZON SAPUTRA







