Mukomuko – 3/5/2026, Dugaan perambahan dan alih fungsi kawasan hutan di wilayah Bentang Alam Seblat kembali menjadi perhatian serius masyarakat.
Kawasan yang membentang di Kabupaten Bengkulu Utara hingga Kabupaten Mukomuko tersebut sekarang kembali mencuat setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan tersangka baru terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan negara.
Penetapan tersangka tambahan ini dinilai sebagai sinyal bahwa proses penegakan hukum masih terus berjalan. Namun demikian, masyarakat menaruh harapan besar agar langkah hukum tersebut dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Sejumlah kalangan menilai, jika penanganan hanya dilakukan secara terbatas, maka praktik pembukaan lahan di kawasan hutan dikhawatirkan akan terus terjadi. Bahkan, lemahnya tindakan tegas dapat membuka peluang bagi pihak lain untuk melakukan aktivitas serupa tanpa rasa takut.
Sebelumnya, beberapa nama yang diduga berkaitan dengan kepemilikan kebun sawit dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), khususnya wilayah Air Ipuh II, sempat ramai diperbincangkan.
Nama-nama tersebut disebut berasal dari unsur pejabat aktif maupun mantan pejabat, yang kabarnya juga telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
Namun hingga sekarang, perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak tersebut masih belum menunjukkan kejelasan yang memuaskan publik.
Sementara itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga telah melakukan tindakan lapangan berupa pemasangan plakat larangan aktivitas di kawasan hutan negara.
Pemasangan dilakukan di beberapa titik di Kabupaten Mukomuko, meliputi HP Air Rami, HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, hingga HPT Air Manjunto.
Langkah Satgas PKH ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar penanganan aktivitas ilegal di wilayah kehutanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko mencapai 80.022 hektare. Luasan itu terdiri dari HP Air Rami 5.058 hektare, HP Air Teramang 4.780 hektare, HP Air Dikit 2.260 hektare, HPT Air Ipuh I 22.260 hektare, HPT Air Ipuh II 16.748 hektare, HPT Air Manjunto 25.970 hektare, serta HPK Air Manjunto 2.891 hektare.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi kawasan hutan, terutama wilayah HPT, diduga telah mengalami perubahan fungsi dalam skala besar. Bahkan diperkirakan lebih dari 80 persen kawasan tersebut sekarang telah berubah menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit.
Kerusakan hutan yang terus berlangsung ini dinilai turut berdampak pada terganggunya ekosistem alami, termasuk habitat satwa liar.
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat dikejutkan dengan adanya peristiwa serangan Harimau Sumatera yang mengakibatkan korban jiwa.
Selain itu, dua ekor Gajah Sumatera juga ditemukan mati, disusul penemuan satu ekor Harimau Sumatera dalam kondisi tidak bernyawa.
Rangkaian kejadian tersebut memperkuat dugaan bahwa tekanan terhadap habitat satwa liar telah memasuki tahap mengkhawatirkan akibat pembukaan lahan yang tidak terkendali di kawasan hutan.
Di tengah proses penertiban tersebut, aparat penegak hukum juga telah menetapkan tiga orang terdakwa berinisial SI (60), PO (61), dan BN (30). Ketiganya saat ini menjalani proses hukum dan ditahan di Kejaksaan Negeri Mukomuko, dengan penitipan di Rumah Tahanan Polres Mukomuko.
Meski ada perkembangan penanganan, publik tetap meminta agar proses hukum tidak berhenti pada beberapa orang saja. Penegakan hukum yang tidak menyeluruh dikhawatirkan akan menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu dan membuat praktik perambahan kembali terjadi.
Sekretaris LP-KPK Mukomuko, Ringgo Dwi Septio, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada Satgas PKH pusat.
Dalam laporan ini, pihaknya mengklaim telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, termasuk oknum pejabat aktif, mantan pejabat, pengusaha lokal, hingga perusahaan pengolahan kelapa sawit (CPO).
“Kami menilai kasus ini tidak boleh ditangani setengah-setengah. Semua pihak yang terlibat harus dibuka agar ada efek jera,” katanya.
Beberapa nama telah dikantongi dan akan dimasukkan dalam laporan yang segera disampaikan ke pusat.
“Sudah menjadi pembicaraan umum. Nama-nama itu akan kami cantumkan dalam laporan, baik dari unsur pejabat, mantan pejabat, perusahaan, maupun pengusaha lokal,” jelas Ringgo.
Lebih lanjut, Ringgo menambahkan bahwa koordinasi dengan tim Satgas PKH telah dilakukan, dan pihaknya memastikan laporan tersebut akan segera disampaikan dalam waktu dekat.
“Kami berharap proses ini berjalan tegas dan terbuka. Ketegasan hukum menjadi kunci untuk menjaga hutan serta membangun kepercayaan masyarakat,” tutup Ringgo Dwi Septio.
RIZON SAPUTRA







