Kades Penarik Pertanyakan Legalitas Indomaret: Jangan Sampai Perusahaan Besar Diberi Karpet Merah, Desa Justru Dilewati

Daerah4689 Dilihat

Mukomuko – 24/9/2026, Polemik keberadaan gerai Indomaret di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kembali mencuat. Kali ini, Kepala Desa Penarik, Supardi, mempertanyakan serius proses administrasi dan birokrasi yang melatarbelakangi berdirinya serta beroperasinya gerai tersebut.

Kepala Desa Penarik, Supardi, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menutup pintu bagi investor maupun perkembangan ekonomi di wilayahnya. Namun, investasi tetap harus berjalan di atas prosedur dan aturan yang sama, tanpa mengabaikan posisi pemerintah desa serta kepentingan masyarakat setempat.

Menurutnya, terdapat dokumen atau surat yang berkaitan dengan wilayah desa yang belum pernah ia tandatangani. Di sisi lain, gerai Indomaret tersebut telah berdiri dan beroperasi. Kondisi itu membuat ia mempertanyakan bagaimana proses administrasi hingga legalitas operasional dapat diterbitkan.

“Kami tidak melarang investasi dan tidak anti kemajuan. Tetapi prosedur jangan ditabrak. Kalau memang ada dokumen yang harus diketahui atau ditandatangani pemerintah desa, mengapa gerai sudah bisa berdiri dan beroperasi sementara dokumen tersebut belum saya tandatangani?” ujarnya.

Lebih lanjut, Supardi juga menilai pemerintah tidak boleh memberikan kesan bahwa aturan administrasi hanya ketat ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi menjadi longgar ketika yang berhadapan adalah perusahaan besar.

Menurutnya, apabila memang terdapat tahapan administrasi yang belum ditempuh, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan tidak boleh ditutup-tutupi.

“Yang kami kecewakan adalah kalau masyarakat dipertontonkan dengan birokrasi yang terkesan culas. Masyarakat kecil kalau mengurus administrasi diminta melengkapi ini dan itu. Jangan sampai ketika perusahaan besar datang, prosedurnya justru bisa dilompati,” tegasnya.

Ia meminta DPMPTSP Kabupaten Mukomuko membuka secara terang dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam proses penerbitan legalitas usaha tersebut.

Pelayanan perizinan daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara kegiatan yang terintegrasi melalui sistem OSS memiliki mekanisme pemenuhan persyaratan dan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Karena itu, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya izin, melainkan bagaimana seluruh tahapan tersebut dipenuhi.

Ia meminta manajemen Indomaret tidak menganggap pemerintah desa sekadar pelengkap administrasi setelah keputusan pendirian usaha telah berjalan.

“Hormati pemerintah desa dan masyarakat tempat kalian berusaha. Jangan mentang-mentang perusahaan besar, punya akses ke pejabat atau merasa dekat dengan pengambil kebijakan, lalu prosedur di tingkat bawah dianggap tidak penting,” ujarnya.”

Dilanjutkannya, pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap tata kelola administrasi, bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun demikian, ia meminta pemerintah tidak membiarkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satunya terkait dugaan adanya permainan atau transaksi tertentu dalam proses perizinan.

“Kalau semuanya bersih dan prosedurnya benar, buka saja. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya apakah ada permainan, ada suap-suapan atau ada jalur khusus. Saya tidak menuduh itu terjadi, tetapi pemerintah harus menutup ruang kecurigaan dengan keterbukaan,” katanya.

Ia meminta DPMPTSP menjelaskan secara terbuka apakah dokumen tersebut memang merupakan bagian dari persyaratan atau rekomendasi dalam proses pendirian dan operasional gerai.

Jika dokumen tersebut merupakan persyaratan, bagaimana proses administrasi dapat dinyatakan lengkap sebelum dokumen tersebut ditandatangani.

Sebaliknya, apabila dokumen pemerintah desa memang bukan persyaratan, DPMPTSP diminta menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang membuat dokumen tersebut tidak diperlukan.

Menurut Supardi, pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Terbitnya legalitas melalui sistem perizinan bukan berarti kegiatan usaha kemudian terbebas dari pengawasan.

Kerangka perizinan berusaha berbasis risiko mengatur rangkaian persyaratan dasar, perizinan berusaha, pengawasan, evaluasi hingga kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Karena itu, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan kekurangan administrasi, pemerintah diminta tidak menutup mata.

“Kalau setelah diperiksa ternyata semuanya benar, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada persyaratan yang dilewati, jangan gengsi memperbaiki. Evaluasi izinnya dan minta perusahaan melengkapi terlebih dahulu,” tegas Supardi.

Lebih lanjut, Supardi juga meminta DPRD Kabupaten Mukomuko ikut mengambil bagian dalam mengawasi persoalan tersebut. Apabila penjelasan dari pihak terkait tidak segera diberikan secara terbuka, DPRD perlu meminta keterangan dari DPMPTSP maupun pihak manajemen Indomaret agar polemik tidak berkembang menjadi prasangka di tengah masyarakat.

Ia menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan tanpa memperpanjang polemik, yakni dengan membuka dokumen dan menjelaskan kronologi proses perizinan secara transparan.

Dokumen yang dinilai perlu dijelaskan antara lain persyaratan administrasi yang digunakan, hasil verifikasi, persyaratan dasar, dokumen bangunan dan tata ruang yang relevan, serta kedudukan surat pemerintah desa yang menurut Supardi belum pernah ditandatanganinya.

“Jangan biarkan masyarakat menyimpulkan sendiri. Buka prosesnya. Kalau prosedurnya benar, kami akan hormati. Tapi kalau ada yang ditabrak, jangan paksa kami diam hanya karena yang datang perusahaan besar,” ujarnya.

Pemerintah desa tidak menolak investasi. Namun, meminta seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan.

“Kami bukan anti-Indomaret, bukan anti-investasi. Yang kami tolak adalah kalau prosedur diperlakukan berbeda antara masyarakat kecil dan perusahaan besar. Negara ini punya tata aturan. Hormati itu. Kemudian, ketentuan perdagangan yang berlaku juga memuat aspek pembinaan, pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelaku usaha sesuai kewenangan dan ketentuan yang ditetapkan,” pungkasnya.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *