Kedisiplinan Perangkat Desa Jadi Sorotan, Warga Dapat Lapor Jika Kantor Tutup

Daerah4939 Dilihat

Mukomuko – 26/7/2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, menegaskan seluruh kantor desa di wilayah Kabupaten Mukomuko wajib beroperasi sesuai jam kerja yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 8 Tahun 2022.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menyampaikan bahwa disiplin kerja perangkat desa menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Apabila ditemukan kantor desa tutup di waktu jam kerja, kami akan berkoordinasi dengan camat setempat untuk melakukan pembinaan. Pemerintah desa dan perangkat desa harus disiplin dalam menjalankan tugas masing-masing,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 8 Tahun 2022, berikut jam kerja resmi bagi pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko:

Senin hingga Kamis

– Masuk: 07.30 WIB
– Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
– Pulang: 16.00 WIB

Jum’at

– Masuk: 07.30 WIB
– Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB
– Pulang: 16.30 WIB

Dalam satu minggu, perangkat desa diwajibkan masuk kerja selama lima hari, yakni dari Senin hingga Jum’at, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama.

“Apabila ditemukan kantor desa tutup di jam kerja, masyarakat di daerah Kabupaten Mukomuko diperbolehkan untuk melaporkan langsung kepada camat setempat, untuk ditindaklanjuti,” jelas Wagimin.

Lebih lanjut, Wagimin, menambahkan bahwa camat di masing-masing kecamatan memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), pembinaan, dan monitoring terhadap kedisiplinan kerja perangkat desa.

“Seluruh pemerintah desa di daerah Kabupaten Mukomuko wajib untuk menjadikan Peraturan ini sebagai acuan, untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal,” tutup Wagimin.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *