Kejari Kepahiang Musnahkan BB 32 Perkara Pidum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Daerah4675 Dilihat

Kepahiang, Aktual Daerah News.Id – 22/10/2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Kepahiang dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Mulyadi Aribowo, S.H., M.H., serta perwakilan Polres Kepahiang yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar, S.Tr.K, M.M., dan jajaran pegawai Kejari Kepahiang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Asvera Primadona, SH., MH., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan kedua yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 7 perkara tindak pidana narkotika, 12 perkara pidana orang dan harta benda (Oharda), serta 13 perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL).

“Pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta mengurangi penumpukan barang di gudang penyimpanan,” ungkap Asvera Primadona, SH., MH.

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah ganja seberat 539,66 gram, sabu-sabu seberat 0,63 gram, dua bilah pisau, satu bilah parang, satu linggis, satu unit senjata api rakitan, serta sejumlah pakaian dan barang lainnya.

Kemudian, barang bukti narkotika dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan senjata tajam dan senjata api dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kepahiang, Brama Kharisman, SH., yang juga bertindak sebagai ketua panitia kegiatan, menegaskan bahwa pentingnya sinergi antar-instansi dan masyarakat dalam meningkatkan pengawasan demi menekan angka kejahatan di Kabupaten Kepahiang.

“Pemusnahan ini bukan hanya bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga upaya preventif agar barang bukti tidak kembali disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tutup Brama Kharisman, SH.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *