Kepala DPPKBP3A Mukomuko Mundur dari Jabatan, Ini Penjelasan Dari BKPSDM

Daerah156 Dilihat

Mukomuko – 13/2/2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan bahwa Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Mukomuko, Panji Surya, telah mengajukan permohonan pensiun dari jabatannya.

Kepala Bidang Mutasi (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Aburizal, membenarkan bahwa pengajuan pensiun yang dilakukan oleh Panji Surya telah diterima oleh pihak BKPSDM.

“Benar, Kadis DPPKBP3A Kabupaten Mukomuko, Panji Surya, telah mengajukan permohonan pensiun kepada kami,” ungkapnya.

Usulan pensiun tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dengan usia Panji Surya yang kini telah mencapai 58 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun,” jelas Aburizal.

Aturan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Aburizal, mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan, pihaknya menunjuk seorang Pelaksana Tugas (PLT) sementara.

“Setelah penunjukan PLT, kami akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan Bupati Mukomuko untuk menentukan pengganti definitif sebagai Kepala DPPKBP3A Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *