Mukomuko – 9/8/2025, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika akan diberlakukan pada tahun 2025.
Adapun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu sebelumnya mendorong penerbitan perda ini, mengingat Kabupaten Mukomuko berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat yang rawan menjadi jalur peredaran narkotika.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Ali Muchin, mengatakan perda tersebut telah disahkan DPRD Kabupaten Mukomuko dan sekarang dalam tahap harmonisasi di tingkat provinsi.
“Penyusunan perda ini merupakan tindak lanjut koordinasi rutin dengan BNNP Bengkulu, yang mendorong Mukomuko memiliki regulasi khusus terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika,” katanya.
Lebih lanjut, Ali, menambahkan bahwa keberadaan perda menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengajukan pembangunan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) beserta personelnya, termasuk fasilitas rehabilitasi bagi pecandu.
“Keberadaan BNK akan memaksimalkan upaya penanganan sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah, mulai dari penindakan, rehabilitasi, hingga edukasi kepada masyarakat,” tutup Ali Muchin.
RIZON SAPUTRA













