Korupsi BLUD RSUD Mukomuko, Enam ASN Masuk Daftar Pemberhentian

Daerah4874 Dilihat

Mukomuko – 14/10/2025, Satu per satu babak hukum kasus korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko akhirnya tuntas, dan enam aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyimpangan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekarang telah menyandang status terpidana setelah putusan kasasi di Mahkamah Agung menolak permohonan mereka.

Kasus yang menyeret jajaran pejabat rumah sakit itu bermula dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana BLUD periode 2016–2021. Berdasarkan temuan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, praktik penyelewengan yang dilakukan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya telah menyatakan keenam ASN bersalah dan menjatuhkan vonis pidana sesuai peran masing-masing. Upaya hukum banding dan kasasi yang ditempuh para terdakwa tak membuahkan hasil, sehingga keputusan tersebut sekarang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan bahwa pihaknya telah menuntaskan administrasi pemberhentian dan menyerahkan berkas ke bagian hukum Setda untuk dikoreksi sebelum disahkan Bupati.

“Proses pemberhentian sementara terhadap enam ASN sudah kami ajukan. Satu orang lagi tidak diproses karena telah pensiun lebih dulu,” kata Niko.

Adapun, enam nama yang dijatuhi hukuman masing-masing yakni dr. Tugur Anjastiko (mantan Direktur RSUD Mukomuko 2016–2020), Andi Fitriadi (mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016–2019), Harnovi (mantan Kabid Pelayanan Medis 2017–2021), Khalik Noprianto (petugas verifikasi), Joni Mesra (Bendahara Pengeluaran BLUD 2020–2021), dan Afridinata (mantan Kabid Keuangan).

Lebih lanjut, Niko, menambahkan bahwa kasus korupsi ini menjadi perhatian masyarakat luas, karena melibatkan pejabat struktural rumah sakit yang seharusnya menjadi garda pelayanan publik.

“Penegakan disiplin akan dilakukan tanpa kompromi, dan pengawasan internal di RSUD akan diperketat agar praktik serupa tak terulang di masa mendatang,” tutup Niko Hafri.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *