Jakarta, Aktual Daerah.Id – 3/2/2025, Wakil Ketua MPR Republik Indonesia, meminta Kementerian ESDM memberikan penjelasan terkait kelangkaan LPG 3 kg yang beredar di masyarakat.
Dikutip dari media detikNews, Wakil Ketua MPR Republik Indonesia, Eddy Soeparno, menyoroti bahwa wacana pembelian LPG melalui pangkalan, dan menekankan pentingnya penataan terhadap pengecer yang dekat dengan masyarakat.
“Pengecer harus tetap bisa menjual LPG 3 kg dengan pendataan yang jelas dan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy, juga mengusulkan untuk evaluasi sistem penyaluran subsidi LPG 3 kg, memperbaiki data penerima subsidi, dan mendaftarkan pengecer secara resmi.
Selain itu, ia mengingatkan agar pengecer yang melanggar aturan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin alokasi LPG.
“Keberadaan pengecer yang terdaftar secara digital dapat mempermudah pengawasan dan memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar,” pungkasnya. (rz)







