Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Masih Belum Jelas

Daerah4414 Dilihat

Mukomuko – 19/9/2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, menyatakan berjumlah sebanyak 1.879 tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sekarang masih menunggu kepastian terkait hak penghasilan mereka.

Berbeda dengan PPPK reguler yang telah dilantik dan menerima gaji sesuai ketentuan, status PPPK paruh waktu masih menyisakan tanda tanya. Hal ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait kesiapan anggaran daerah dalam menanggung beban tambahan belanja pegawai.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menyampaikan bahwa sejak awal seleksi, pemerintah daerah bersama peserta sudah mencapai kesepakatan.

Dalam kesepakatan itu, para calon pegawai menegaskan tidak akan mempermasalahkan soal gaji, sepanjang mereka memperoleh kepastian status kepegawaian dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Untuk sementara, mereka lebih mengutamakan penetapan NIP. Soal upah nantinya kemungkinan besar akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” sampainya.

Namun, pemerintah daerah tidak menutup mata bahwa kepastian gaji merupakan hak mendasar ASN. Oleh karena itu, Pemkab Mukomuko masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait skema pembayaran yang sesuai.

Lebih lanjut, Niko, menambahkan bahwa jumlah PPPK paruh waktu yang mencapai 1.879 orang di daerah Kabupaten Mukomuko tentu akan memberi dampak signifikan terhadap struktur APBD.

“Oleh sebab itu, setiap keputusan terkait skema penggajian perlu dirumuskan dengan cermat agar tetap selaras dengan kapasitas fiskal daerah. Namun tetap menjamin hak pegawai dapat terpenuhi,” tutup Niko Hafri.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *