Mukomuko – 31/7/2025, Pemerintah Republik Indonesia memperkenalkan skema pinjaman baru yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi lokal melalui pembiayaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Program ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari Instruksi Presiden untuk mendorong pembentukan koperasi sebagai pilar swasembada pangan dan pembangunan berbasis desa.
Skema pinjaman ini, yang disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara), menawarkan plafon hingga Rp 3 miliar dengan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun. Pinjaman dapat dilunasi dalam jangka waktu maksimum enam tahun, dengan masa tenggang pelunasan antara enam hingga delapan bulan.
Adapun, penggunaan dana pinjaman ini terbagi dalam dua kategori: Rp 500 juta dapat dialokasikan untuk kegiatan operasional koperasi, sementara sisanya diperuntukkan bagi pembelian aset tetap atau belanja modal, seperti pembangunan fasilitas pendukung usaha.
Pengajuan pinjaman dilakukan oleh ketua koperasi dengan persetujuan kepala desa (untuk koperasi desa) atau bupati (untuk koperasi kelurahan) yang disahkan melalui musyawarah desa. Setelah itu, bank akan melakukan evaluasi terhadap kelayakan koperasi sebelum penandatanganan perjanjian pinjaman.
Selain itu, untuk mencegah potensi kesulitan dalam pelunasan, pemerintah menyediakan dukungan berupa penempatan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU) / Dana Bagi Hasil (DBH) pada rekening koperasi yang bersangkutan.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso, mengungkapkan bahwa pentingnya kajian yang mendalam sebelum pengajuan pinjaman, agar pinjaman yang diberikan tidak membebani keuangan desa atau daerah.
“Kami berharap program ini bisa memberikan dampak positif dalam mendorong pembangunan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, dengan dukungan penuh dari pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu, menambahkan bahwa untuk memperoleh pinjaman ini, koperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, seperti memiliki badan hukum yang sah, rekening koperasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta proposal usaha yang terperinci.
Kemudian, dana yang disalurkan bisa dimanfaatkan untuk berbagai jenis kegiatan produktif di desa, mulai dari pengadaan bahan kebutuhan pokok (sembako), usaha simpan pinjam, hingga pembangunan klinik, apotek desa, dan gudang logistik.
“Melalui peluncuran program ini, kami berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi lokal, serta berkontribusi dalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembiayaan yang efisien dan sesuai dengan kebutuhan,” tutup Wahyu Budiarso.
RIZON SAPUTRA









