Nasional, Aktual Daerah News.Id – 15/8/2025, Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 178,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.
Pengadaan anggaran ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan, gaji, penguatan kompetensi, dan tunjangan bagi guru serta dosen, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Dikutip dari media KOMPAS.com, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 sebesar Rp Rp 178,7 triliun.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 178,7 triliun untuk mendukung kesejahteraan, kompetensi, serta tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Tunjangan profesi bagi guru non-PNS maupun ASN di daerah juga telah disiapkan secara memadai,” ujar Prabowo.
Anggaran tersebut menjadi bagian dari total alokasi sektor pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 757,8 triliun, yang setara dengan 20 persen dari keseluruhan APBN, sesuai dengan amanat konstitusi.
Selain untuk penguatan tenaga pendidik, alokasi anggaran pendidikan 2026 juga mencakup sejumlah program strategis, termasuk:
– Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 21,1 juta siswa.
– Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,2 juta mahasiswa.
– Peningkatan fasilitas sekolah dan kampus dengan alokasi sebesar Rp 150,1 triliun.
– Pemberian beasiswa LPDP kepada tambahan 4.000 mahasiswa.
“Seluruh kebijakan ini bertujuan mencetak generasi muda yang cerdas, inovatif, dan kompetitif di kancah global, khususnya dalam bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM),” ungkap Presiden Prabowo Subianto.
Kemudian, Kementerian Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa anggaran pendidikan tahun 2026 mengalami peningkatan sekitar Rp 33,5 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 724,3 triliun.
“Pada tahun 2026, anggaran pendidikan diperkirakan mencapai antara Rp 727 triliun hingga Rp 761 triliun,” pungkas Sri Mulyani.
Adapun rincian anggaran pendidikan tahun 2025 terdiri atas:
1. Belanja Pemerintah Pusat: Rp 297,2 triliun
– PIP untuk 20,4 juta siswa
– KIP Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa
– Tunjangan profesi guru non-PNS untuk 477.700 guru
2. Transfer ke Daerah (TKD): Rp 347,1 triliun.
– Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 43,4 juta siswa
– Tunjangan profesi bagi 1,5 juta guru PNSD dan PPPK
– Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk revitalisasi 14.690 sarana pendidikan dan 21 perpustakaan daerah
3. Pembiayaan Pendidikan: Rp 80 triliun
– Beasiswa LPDP untuk 49.971 penerima secara kumulatif
– Program beasiswa gelar dan non-gelar bekerja sama dengan kementerian/lembaga
– Pendanaan untuk riset pendidikan
Pemerintah berharap kebijakan anggaran ini mampu memperkuat sistem pendidikan nasional dan mempercepat pembangunan SDM unggul yang menjadi kunci kemajuan bangsa di masa mendatang.
RIZON SAPUTRA







