Mukomuko – 4/8/2025, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, tengah melakukan kajian serius untuk menyusun ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD) demi mewujudkan birokrasi yang lebih efisien dan fungsional.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan Husein, menyampaikan bahwa dalam proses evaluasi awal, dipertimbangkan adanya penggabungan beberapa OPD, khususnya yang dinilai memiliki kinerja serta beban kerja rendah, dan saat ini terdapat kemungkinan tiga hingga empat dinas akan dilebur.
“Analisis masih berjalan. Penggabungan didasarkan pada skoring terhadap tugas dan fungsi masing-masing OPD. Jika ditemukan ada kesamaan fungsi dan efektivitasnya rendah, maka opsi penggabungan menjadi pilihan logis,” ujarnya.
Keputusan akhir masih menunggu hasil kajian menyeluruh yang mempertimbangkan aspek nomenklatur, efektivitas program, dan beban kerja, bagi OPD dengan kinerja tinggi masih memiliki peluang untuk tetap berdiri secara mandiri.
“Rencana perampingan ini juga akan berdampak pada penyusutan sejumlah jabatan struktural, termasuk eselon II (pimpinan tinggi pratama) dan eselon III (administrator), yang menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan sistem birokrasi yang lebih ramping dan adaptif,” jelas Marjohan.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, penyesuaian struktur organisasi pemerintahan daerah di Kabupaten Mukomuko ditargetkan mulai diterapkan pada awal tahun 2026.
Lebih lanjut, Marjohan, menambahkan bahwa sebelum diterapkan, rencana penggabungan OPD ini akan melewati sejumlah tahapan, termasuk koordinasi dengan DPRD Kabupaten Mukomuko. Revisi terhadap regulasi yang mengatur struktur organisasi juga menjadi syarat utama.
“Pemkab Mukomuko akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016. Usulan ini direncanakan masuk dalam masa sidang ketiga DPRD tahun 2025,” tutup Marjohan Husein.
RIZON SAPUTRA







