Pemkab Mukomuko Kembali Raih Predikat Informatif 2025

Daerah4896 Dilihat

Mukomuko – 24/12/2025, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, kembali menorehkan prestasi dengan meraih predikat Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu Tahun 2025.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu sebagai bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penganugerahan tersebut berlangsung di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Selasa, 23 Desember 2025, dan dihadiri oleh perwakilan badan publik dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, yang juga selaku PPID Utama, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

Keberhasilan mempertahankan predikat Informatif merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menyajikan informasi publik secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Alhamdulillah, kami bersyukur Kabupaten Mukomuko kembali mampu mempertahankan predikat Informatif. Ini merupakan buah dari kerja sama dan komitmen seluruh Tim PPID serta perangkat daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi. Penghargaan ini sekaligus menjadi indikator bahwa Pemkab Mukomuko dinilai konsisten dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Capaian ini diharapkan dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh badan publik di lingkungan Pemkab Mukomuko untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola informasi publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” jelas Harvinda.

Adapun, Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya juga telah beberapa kali menerima penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, termasuk predikat Informatif.

Lebih lanjut, Harvinda, menyampaikan komitmen Pemkab Mukomuko untuk terus menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta meningkatkan kualitas layanan informasi yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel.

“Predikat Informatif ini menjadi bukti bahwa badan publik di Kabupaten Mukomuko berupaya menjamin hak masyarakat atas informasi. Terima kasih kepada seluruh Tim PPID yang telah bekerja maksimal sehingga capaian ini dapat kembali diraih,” tutup Agus Harvinda.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *