Pemprov Bengkulu Tetapkan HET TBS Kelapa Sawit Rp 3.143/kg, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi

Daerah162 Dilihat

Bengkulu, Aktual Daerah.Id – 15/4/2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas terkait penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Provinsi Bengkulu.

Gubernur Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan, menyampaikan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) TBS kelapa sawit untuk bulan April telah ditetapkan sebesar Rp 3.143 per kilogram, mengacu pada harga bulan sebelumnya.

Namun, terdapat sejumlah perusahaan yang dilaporkan membeli TBS dengan harga jauh di bawah ketetapan, yaitu sekitar Rp 2.500–Rp2.600 per kilogram.

“Kami telah sepakat mengenai harga yang harus dijalankan. Jika ada perusahaan yang tidak hadir dalam rapat atau tidak mematuhi keputusan ini, kita tutup saja pabriknya,” jelas Helmi.

Kemudian, Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Mian, juga mengungkapkan bahwa penurunan harga di tingkat perusahaan menjadi keluhan serius dari masyarakat, khususnya petani sawit skala kecil.

Disparitas harga dengan provinsi lain yang masih mempertahankan harga TBS kelapa sawit sekitar Rp 3.000 per kilogram, menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.

“Perbedaan harga ini sangat signifikan dan berpotensi merugikan petani. Kami memberikan waktu tiga hari kepada seluruh perusahaan untuk menyampaikan laporan serta menyesuaikan harga sesuai ketetapan,” ungkap Mian.

Pemprov Bengkulu menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kestabilan harga dan menjamin keadilan ekonomi bagi para petani.

Lebih lanjut, Mian, menambahkan bahwa evaluasi terhadap perusahaan akan terus dilakukan, dan tindakan tegas siap diambil apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha sawit di Provinsi Bengkulu dapat untuk mendukung iklim bisnis yang adil dan berkelanjutan, serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *