PPPK Mukomuko Diizinkan Gunakan SK untuk Pinjaman, Bupati: Asal Bertanggung Jawab

Daerah5164 Dilihat

Mukomuko – 26/6/2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko kini mendapat kejelasan terkait pemanfaatan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.

Bupati Kabupaten Mukomuko, Choirul Huda, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak membatasi penggunaan SK tersebut sebagai jaminan pinjaman di lembaga keuangan.

Penggunaan SK sebagai jaminan merupakan pilihan pribadi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai.

“Silakan saja jika ingin menggunakan SK untuk keperluan pinjaman, selama prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku di lembaga keuangan. Pemerintah tidak akan menghalangi,” ungkapnya.

Meskipun memberikan ruang, Bupati Mukomuko tetap mengingatkan agar keputusan tersebut diambil secara bijak. Dan pinjaman agar dapat digunakan untuk tujuan yang produktif, bukan sekadar memenuhi gaya hidup.

“Jangan langsung merasa aman hanya karena sudah menerima SK. Penghasilan tetap harus diatur dengan baik. Kalau ingin mengambil pinjaman, pastikan itu benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam jangka panjang,” jelas Huda.

Pernyataan ini, disampaikan saat penyerahan SK PPPK yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Kabupaten Mukomuko pada Senin, 24 Juni 2025.

Lebih jauh, Bupati juga menegaskan bahwa tanggung jawab sebagai aparatur tetap menjadi prioritas utama. SK pengangkatan, menurutnya, adalah awal dari sebuah amanah yang harus dijalankan dengan komitmen dan etika kerja yang tinggi.

“Kalian sekarang bagian dari sistem pelayanan publik. Jaga kepercayaan ini dengan bekerja sungguh-sungguh dan menjunjung integritas,” tegasnya.

Para PPPK yang hadir menyambut baik pernyataan ini, karena memberikan kepastian serta ruang untuk mengelola keuangan pribadi mereka secara lebih fleksibel.

Acara penyerahan SK ini sekaligus menjadi penanda awal masa tugas bagi para pegawai yang akan mengabdi di berbagai instansi pemerintahan di Mukomuko.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *