Mukomuko – 2/2/2026, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, menyatakan beberapa PPPK paruh waktu masih mempertanyakan pemotongan gaji untuk iuran jaminan kesehatan, kecelakaan, dan kematian kerja.
Hal ini terutama terkait mereka yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pasangan atau keluarga.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan bahwa status kepesertaan JKN para PPPK paruh waktu perlu disesuaikan setelah diangkat menjadi ASN.
“Meskipun sebelumnya sudah ditanggung oleh keluarga atau pasangan, setelah resmi menjadi PPPK paruh waktu, jaminan kesehatan mereka akan dialihkan menjadi peserta BPJS mandiri. Iuran JKN akan dipotong dari gaji mereka,” katanya.
Pemotongan gaji ini sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan status resmi sebagai bagian dari ASN, hak perlindungan mereka mengikuti standar ASN, bukan honorer atau pekerja umum.
Adapun, Pemkab Mukomuko juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 23 miliar untuk tahun 2026, yang diperuntukkan bagi 1.873 PPPK paruh waktu, meliputi tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Lebih lanjut, Haryanto menambahkan bahwa anggaran tersebut mencakup pembayaran gaji serta iuran jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan dan kematian kerja.
“Dari gaji bulanan sebesar Rp 1 juta, sekitar satu persen akan dipotong untuk iuran jaminan kesehatan, sehingga penerimaan bersih mereka sekitar Rp 960 ribu per bulan,” tutup Haryanto, SKM.
RIZON SAPUTRA












