Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

Nasional6616 Dilihat

Nasional, Aktual Daerah News.Id – 20/1/2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan nasional.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai aturan hukum.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa malam, 20 Januari 2026.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak awal masa jabatan, khususnya dalam penataan dan penertiban usaha berbasis sumber daya alam.

Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan,” jelas Prasetyo.

Adapun, dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan serta menguasai kembali kawasan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan.

“Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” tambahnya.

Kemudian, pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di wilayah tersebut.

Kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan itu, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan, yang terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Pemerintah akan terus konsisten menegakkan hukum dan menertibkan seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam demi menjaga kelestarian lingkungan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutup Prasetyo Hadi.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed