PUPR Mukomuko: Respons Keluhan Petani Talang Buai Terkait Irigasi Rusak

Daerah5045 Dilihat

Mukomuko – 6/8/2025, Menanggapi keluhan para petani di kawasan persawahan Lubuk Angit, Desa Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, menyampaikan bahwa upaya penanganan kerusakan saluran irigasi sedang dalam proses pengajuan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2025.

Adapun, saluran irigasi di kawasan persawahan Lubuk Angit, Desa Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, dilaporkan mengalami kerusakan dengan panjang sekitar 20 meter dan belum tertangani kurang lebih dari 1 tahun.

Saluran ini merupakan jalur utama yang mengairi sekitar 70 hektare lahan persawahan. Jika kerusakan tidak segera diperbaiki, tentu petani di kawasan ini terancam gagal melakukan penanaman padi, yang akan berdampak langsung pada penurunan produksi pertanian di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran dalam APBD daerah menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan perbaikan infrastruktur irigasi secara menyeluruh.

Namun, sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan infrastruktur, pemerintah daerah telah mengusulkan alokasi anggaran melalui mekanisme Instruksi Presiden (Inpres) kepada pemerintah pusat.

“Inpres untuk tahun 2025 sudah disetujui dan saat ini telah memasuki tahap kontrak pada bulan Agustus 2025. Beberapa titik saluran irigasi akan segera ditangani, khususnya yang mengalami kerusakan paling parah terlebih dahulu,” ungkapnya.

Untuk penanganan saluran irigasi di kawasan persawahan Lubuk Angit, Desa Talang Buai dan di kawasan persawahan Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya, pihaknya telah mengusulkan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII untuk melakukan pemulihan.

“Semua kerusakan saluran irigasi yang menjadi kewenangan kami sudah didata dan diusulkan secara bertahap. Jika saluran irigasi di persawahan petani Desa Talang Buai belum masuk dalam Inpres tahap l tahun 2025, maka akan kami usulkan kembali pada Inpres tahap ll dan lll,” jelas Apriansyah.

Lebih lanjut, Apriansyah juga menghimbau kepada masyarakat, terutama petani, agar aktif melaporkan langsung terkait kerusakan saluran irigasi. Ini penting agar pemerintah daerah bisa mengetahui kebutuhan di lapangan dan mengusulkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami selalu terbuka terhadap usulan dari masyarakat. Jika terdapat kerusakan infrastruktur yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, kami harap segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tutup Apriansyah.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *