Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi

Nasional5926 Dilihat

Nasional, Aktual Daerah News.Id – 8/8/2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menetapkan kebijakan baru dengan menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dikutip dari media nenemonews.com, Gubernur Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan agar lebih adil dan terjangkau, sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Tugas pemerintah adalah hadir di tengah rakyat, salah satunya dengan membuat kebijakan yang memberi keringanan. Penurunan tarif ini menjadi salah satu upaya tersebut,” ungkapnya.

Tiga jenis pajak daerah yang mendapat penurunan tarif signifikan meliputi:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,2% menjadi 1%.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari 12% menjadi 10%.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10% menjadi 7,5%.

Sebagai ilustrasi, tarif baru ini membuat pajak Mobil Avanza Tahun 2008 turun dari Rp 1.882.000 menjadi Rp 1.568.000, sementara pajak Motor Beat Tahun 2020 berkurang dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.

Pemprov Bengkulu juga menyiapkan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun, menyesuaikan dengan usia kendaraan. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

Selain pajak, penurunan tarif juga berlaku pada beberapa retribusi daerah, khususnya untuk mendukung pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat, di antaranya:

– Sewa kios UMKM dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.

– Sewa Auning Sport Center dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.

– Sewa GOR untuk umum dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.

Lebih lanjut, Gubernur Helmi, juga berharap agar langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk beraktivitas.

“Dengan tarif yang lebih ringan, kita ingin usaha kecil semakin berkembang dan ekonomi daerah bergerak lebih cepat,” tutup Gubernur Helmi Hasan.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *