Satpol PP Mukomuko Amankan ODGJ, Terungkap Warga Rejang Lebong

Daerah4567 Dilihat

Mukomuko – 13/11/2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap penanganan masalah sosial di masyarakat daerah Kabupaten Mukomuko.

Saat ini, petugas Satpol PP Kabupaten Mukomuko kembali mengamankan seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) setelah menerima laporan dari warga di Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.

Pria tersebut sering terlihat berkeliaran di sekitar Desa Lubuk Sanai dan Desa Pelokan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, menyampaikan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satpol PP Mukomuko segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penertiban secara humanis.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan seseorang yang sering mondar-mandir di dua desa itu. Setelah diamankan, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memastikan identitasnya,” ujarnya.

Setelah dilakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Mukomuko pria tersebut diketahui bernama Yuda Pratama, warga Desa Adirejo, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Setelah identitas yang bersangkutan dipastikan kami berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Mukomuko, apakah yang bersangkutan akan dipulangkan ke daerah asalnya atau mendapatkan perawatan khusus,” kata Jodi.

Lebih lanjut, Jodi, menambahkan bahwa untuk sementara, Yuda Pratama ditempatkan di markas Satpol PP Mukomuko, dan petugas memberikan bantuan kemanusiaan dengan memandikan, membersihkan, serta mengganti pakaian Yuda agar lebih layak dan nyaman.

“Setelah kami amankan, sekarang Yuda Pratama yang diduga ODGJ kami tempatkan di markas Satpol PP Mukomuko, dan kami memberikan bantuan berupa membersihkan, memandikan, dan mengganti pakaiannya agar ia merasa lebih nyaman dan terlihat lebih rapi,” tutup Jodi.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *