Satpol PP Mukomuko Perketat Aturan Usaha Selama Bulan Ramadan 1446H/2025

Daerah213 Dilihat

Mukomuko – 28/2/2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, akan melakukan penertiban terhadap semua usaha rumah makan di wilayah Kabupaten Mukomuko selama bulan Ramadan 1446H/2025.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadan.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, mengungkapkan bahwa rumah makan di Kabupaten Mukomuko hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16:00 WIB hingga 04:00 WIB pada bulan Ramadhan 2025.

“Rumah makan yang masih buka pada bulan Ramadhan, tidak diperbolehkan beroperasi secara terbuka atau dipasang tirai penutup,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jodi menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan tempat hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1446H/2025.

Selain itu, untuk tempat hiburan umum, seperti karaoke, dan usaha panti pijat, di Kabupaten Mukomuko diwajibkan untuk tutup selama bulan Ramadhan.

“Diharapkan semua pemilik tempat hiburan dan pengelola warung di Kabupaten Mukomuko, untuk mengikuti surat edaran ini. Jika masih ada melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Jodi. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *