Satpol PP Mukomuko Perkuat Penertiban Ternak Liar, Libatkan Pemerintah Desa

Daerah4909 Dilihat

Mukomuko – 19/1/2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap hewan ternak kaki empat yang dilepasliarkan dan berkeliaran bebas di daerah Kabupaten Mukomuko.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk mengoptimalkan kegiatan penertiban hewan ternak, khususnya sapi dan kerbau yang sering berada di badan jalan maupun lingkungan permukiman warga.

“Dalam waktu dekat kami akan membentuk tim khusus untuk menangani penertiban hewan ternak kaki empat yang di lepas liarkan di daerah Kabupaten Mukomuko,” ujarnya.

Selain penindakan di lapangan, Satpol PP Mukomuko juga terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat serta para peternak agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan ternaknya.

Penertiban ini dilakukan di seluruh wilayah di Mukomuko dengan melibatkan koordinasi bersama pemerintah desa. Pemerintah desa diminta untuk menyampaikan laporan secara resmi apabila terdapat hewan ternak yang dilepasliarkan dan mengganggu ketertiban umum di wilayahnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Apabila terdapat ternak yang tidak dipelihara dengan baik dan meresahkan masyarakat, pemerintah desa dapat bersurat kepada kami untuk dilakukan penertiban,” jelas Jodi.

Adapun, dalam waktu sekarang kegiatan penertiban difokuskan pada sejumlah wilayah yang dinilai rawan, di antaranya Kecamatan Kota Mukomuko dan Kecamatan Lubuk Sanai. Namun demikian, Satpol PP memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari wilayah lain.

Lebih lanjut, Jodi menambahkan bahwa penertiban hewan ternak dilakukan secara rutin, dengan intensitas minimal 12 kali dalam satu tahun. Hewan ternak yang terjaring razia akan dikenakan sanksi denda saat proses penjemputan oleh pemiliknya.

“Pemilik ternak yang sapinya terjaring dalam operasi penertiban akan dikenakan denda sebesar Rp 3 juta per ekor. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2019, di mana hasil denda disetorkan ke kas daerah,” tambahnya.

Kemudian, apabila hewan ternak yang telah ditertibkan tidak ditebus oleh pemiliknya, maka ternak tersebut akan dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, mengingat hewan ternak yang berkeliaran bebas kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Kami berharap para peternak, khususnya pemilik sapi dan kerbau, dapat lebih disiplin serta bertanggung jawab dalam memelihara hewan ternaknya demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tutup Jodi.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *