Mukomuko – 16/1/2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pedagang yang beraktivitas di sekitar kawasan bundaran Kota Mukomuko.
Berdasarkan hasil pemantauan petugas Satpol PP Mukomuko di lapangan, masih ditemukan sejumlah pedagang yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan, khususnya di area yang menjadi titik aktivitas masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, mengatakan bahwa penertiban ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang, dan langkah ini bertujuan agar pedagang memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Untuk saat ini, kami masih mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan. Kami berharap para pedagang dapat menyesuaikan lokasi berjualan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Satpol PP Kabupaten Mukomuko belum menerapkan tindakan tegas karena masih memberikan ruang dan waktu bagi pedagang untuk beradaptasi.
Namun, apabila imbauan yang disampaikan tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Penataan ini bukan untuk membatasi mata pencaharian masyarakat, melainkan agar aktivitas ekonomi dapat berjalan selaras dengan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” jelas Jodi.
Lebih lanjut, Jodi juga berharap dengan ini, tercipta lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, tanpa mengesampingkan kepentingan ekonomi masyarakat kecil.
“Kami ingin kota ini tertata rapi, lalu lintas lancar, dan kegiatan ekonomi tetap tumbuh. Semua bisa berjalan baik jika aturan dipatuhi bersama,” pungkas Jodi.
RIZON SAPUTRA













