Mukomuko – 11/6/2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Komisi III DPRD Mukomuko gelar inspeksi mendadak (sidak) ke anak Sungai Solang pada Rabu, 11 Juni 2025, menyusul laporan warga terkait perubahan warna air menjadi hitam yang diduga berasal dari limbah aktivitas industri PT Usaha Sawit Mandiri (USM).
Laporan ini diterima dari Kepala Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, yang mencemaskan potensi dampak limbah terhadap kesehatan warga dan aktivitas pertanian yang mengandalkan aliran sungai.
Dalam sidak ini, sempat terjadi ketegangan kecil ketika Wakil Ketua Komisi III DPRD, Frangki Janas, menyatakan keinginannya untuk segera masuk ke titik sumber dugaan pencemaran.
Namun, Kepala DLH Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut, M.I.Kom, menegaskan perlunya menunggu pihak pelapor untuk memastikan lokasi yang sesuai dengan laporan yang diterima DLH.
“Kami sangat menghargai laporan masyarakat dan tentu akan menindaklanjutinya. Namun, kami tidak dapat menyimpulkan adanya pencemaran tanpa data laboratorium yang valid,” ujar Budi.
Situasi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemantauan kualitas lingkungan. Meskipun, pengukuran pH air sempat dilakukan dengan hasil 4,6, yang menurut DLH masih dalam ambang batas aman.
Lebih lanjut, Budi, menambahkan bahwa tanpa keberadaan tenaga ahli, proses pengambilan sampel untuk keperluan uji laboratorium tidak dapat dilaksanakan.
“Ketiadaan petugas laboratorium saat ini menjadi kendala utama, sehingga kami belum dapat melakukan pengujian lanjutan terhadap sampel air,” ungkap Budi Yanto.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Frangki Janas menyampaikan komitmennya dalam mengawal proses penanganan dugaan pencemaran ini hingga tuntas.
“Perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Frangki Janas.
RIZON SAPUTRA







