Mukomuko – 9/5/2026, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Komisi Cabang Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional terkait dugaan perambahan kawasan hutan serta alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal di Kabupaten Mukomuko.
Kabupaten Mukomuko memiliki sejumlah kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas dengan total luas mencapai 80.022 hektare (Ha). Kawasan tersebut terdiri dari 3 Hutan Produksi (HP), 3 Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta 1 Hutan Produksi Konversi (HPK).
Adapun rincian kawasan hutan tersebut yakni:
1). HP Air Rami: 5.058 Ha
2). HP Air Teramang: 4.780 Ha
3). HP Air Dikit: 2.260 Ha
4). HPT Air Ipuh I: 22.260 Ha
5). HPT Air Ipuh II: 16.748 Ha
6). HPT Air Manjuto: 25.970 Ha
7). HPK Air Manjuto: 2.891 Ha
Sekitar 60 persen dari total kawasan hutan tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Dugaan ini tidak hanya mengarah pada warga dan pengusaha, tetapi juga disebut melibatkan oknum pejabat hingga mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Mukomuko.
Tidak hanya itu, LP. K-P-K Mukomuko juga menyoroti dugaan keterlibatan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit besar di Mukomuko yang disinyalir telah mengalihfungsikan kawasan konservasi seluas sekitar 2.800 hektare.
Wakil Ketua LP. K-P-K Mukomuko, Alpinda Nopra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan resmi yang akan dibawa dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, bersamaan dengan pembahasan kasus terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Sulawesi Barat.
“Kami sudah menyiapkan laporan tersebut, dan laporan ini nanti akan menjadi materi kami saat RDP dengan DPR RI. Pembahasannya bukan hanya terkait Mukomuko, tetapi juga mengenai HGU di Sulawesi Barat,” ungkapnya.
Khusus untuk persoalan di Kabupaten Mukomuko, LP. K-P-K juga akan menyerahkan laporan tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di tingkat pusat.
LP. K-P-K menilai saat ini merupakan momentum penting untuk menyelamatkan hutan di Kabupaten Mukomuko dari praktik eksploitasi yang dinilai berlangsung secara masif dan diduga ilegal.
“Kami berharap Satgas PKH tidak berhenti pada PT BAT, PT API, serta tiga tersangka pelaku lapangan saja. Masih banyak perusahaan lainnya, pemodal, pengusaha, oknum pejabat maupun mantan pejabat yang diduga masih menikmati hasil dari pengalihfungsian kawasan hutan menjadi kebun sawit,” jelas Alpinda.
Lebih lanjut, Alpinda menambahkan bahwa pihaknya juga akan mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Mukomuko, sebab sejumlah pihak yang diduga terlibat hingga sekarang dinilai belum tersentuh penindakan secara menyeluruh.
Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa penegakan hukum dalam kasus perambahan kawasan hutan masih terkesan tidak merata dan menimbulkan dugaan tebang pilih.
“Apa kita harus menunggu semuanya habis tanpa sisa? Pelanggarannya jelas di depan mata, tapi seolah kita dibuat buta dan tuli. Satwa liar juga semakin terancam akibat praktik ilegal ini. Jika tidak ditanggapi serius, maka kami akan langsung menyampaikan persoalan ini ke Presiden,” pungkas Alpinda Nopra.
RIZON SAPUTRA













