BKD Mukomuko Ajukan Lelang Sejumlah Kendaraan Dinas Termasuk Mobil Pimpinan DPRD

Daerah167 Dilihat

Mukomuko – 18/1/2025, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, mengajukan usulan untuk melelang 92 kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan dalam operasional pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko.

Adapun, kendaraan yang akan dilelang adalah terdiri dari 60 sepeda motor dinas dan 32 mobil dinas di Kabupaten Mukomuko.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, mengungkapkan bahwa proses pengumpulan kendaraan dinas sudah dilakukan dengan mengumpulkan kendaraan-kendaraan tersebut dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami sudah melaksanakan pengumpulan kendaraan dinas dan sekarang kami tengah menunggu persetujuan dari kepala daerah untuk proses penilaian dan penjualan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eva, mengatakan bahwa lelang kendaraan dinas ini nantinya akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan pihak BKD bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk mengatur prosesnya.

“Ada dua opsi untuk penjualan kendaraan dinas ini, yakni penjualan melalui lelang dan penjualan tanpa lelang,” jelas Eva.

Namun, penjualan tanpa lelang hanya berlaku untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD dan kepala daerah, yang terdiri dari 2 mobil dinas mantan Ketua DPRD serta 2 mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Mukomuko.

Selain itu, penjualan mobil dinas ini berisiko tidak dapat dilakukan karena kapasitas mesin (CC) dua mobil tersebut melebihi batas yang ditentukan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2024.

“Maka dari itu dalam waktu sekarang kami masih menunggu keputusan dari Kemendagri, namun jika kapasitas mesin melebihi ketentuan, maka penjualan mobil dinas tersebut terancam tidak dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *