Mukomuko – 7/2/2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah menetapkan ketentuan terkait perpanjangan kontrak dan penghentian kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, mengungkapkan bahwa secara umum ketentuan tersebut telah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan ini seperti penilaian kerja, disiplin, evaluasi, terkait dengan jika ada yang meninggal dunia dan lain sebagainya yang telah ditetapkan oleh Menpan-RB,” ungkapnya.
Adapun, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Mukomuko memiliki masa kontrak selama 1 tahun.
Setelah masa tersebut berakhir, kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Mukomuko, dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan terdapat 11 kondisi utama yang dapat menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu dihentikan atau tidak diperpanjang. Kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme aparatur, netralitas ASN, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.
Berikut 11 kondisi utama yang dapat menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu dihentikan:
1). Perubahan status pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
2). Pengunduran diri atas permintaan sendiri sesuai prosedur.
3). Pegawai meninggal dunia.
4). Melakukan pelanggaran terhadap ideologi negara, Pancasila, atau UUD 1945.
5). Mencapai batas usia atau berakhirnya masa perjanjian tanpa kebijakan perpanjangan.
6). Jabatan dihapus akibat kebijakan perampingan organisasi atau restrukturisasi instansi.
7). Tidak mampu menjalankan tugas karena kondisi kesehatan jasmani atau rohani.
8). Kinerja tidak memenuhi target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
9). Terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
10). Dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
11). Terlibat dalam aktivitas politik praktis sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Ketentuan ini menjadi acuan bagi pejabat pembina kepegawaian dalam menetapkan keputusan administratif terkait keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu.
Lebih lanjut, Niko menambahkan bahwa seluruh proses penghentian kontrak harus dilaksanakan melalui mekanisme pemeriksaan dan pencatatan administratif secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, serta transparansi dalam pengambilan keputusan kepegawaian.
“Dengan diberlakukannya ketentuan ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Mukomuko, diharapkan mampu menjaga kinerja, disiplin, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi kepegawaian yang berlaku,” tutup Niko Hafri.
RIZON SAPUTRA













