Ciptakan Ramadhan Kondusif, DPRD Mukomuko Dukung Pengaturan Jam Usaha dan Penutupan Panti Pijat

Advertorial4312 Dilihat

Mukomuko – 13/3/2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko, menyambut baik langkah pemerintah daerah yang mengatur jam operasional usaha dan menutup panti pijat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 130/046 Tahun 2026.

Anggota Komisi l DPRD Mukomuko, Suharman, menyampaikan bahwa kebijakan ini memiliki manfaat strategis, karena mampu menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

“Penutupan panti pijat dan pengaturan jam operasional rumah makan, restoran, serta tempat hiburan seperti karaoke dan kafe musik menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar Ramadan berlangsung aman, tertib, dan khusyuk,” ujar Suharman.

Selain itu, surat edaran juga melarang penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak lainnya selama Ramadan untuk mengurangi potensi gangguan keamanan. DPRD Mukomuko menilai langkah ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi seluruh warga.

Lebih lanjut, Suharman menekankan bahwa pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Satpol PP dalam melakukan patroli dan pengawasan selama Ramadan, untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat tetap terjaga.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami dan mendukung kebijakan ini. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga suasana Ramadan tetap damai, tertib, dan penuh berkah,” pungkas Suharman.(Wr/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *