Dinsos Mukomuko Pastikan Coret Penerima Bansos yang Gunakan Dana untuk Judi Online

Daerah4866 Dilihat

Mukomuko – 24/9/2025, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, tengah menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh sejumlah penerima manfaat pada tahun 2025.

Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin Dinsos Mukomuko, Elly Susbenti, S.Sos, mengatakan bahwa temuan ini berawal dari aduan masyarakat. Warga menilai praktik tersebut sangat meresahkan karena dana bansos seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga penerima.

“Sejauh ini ada 5 orang di daerah Kabupaten Mukomuko yang telah dilaporkan, dan mereka diduga mengalihkan dana bansos menjadi modal untuk bermain judi online,” ujarnya.

Meski laporan resmi baru berjumlah lima, potensi kasus serupa bisa lebih besar. Dari pemetaan awal, jumlah penerima yang terindikasi menyalahgunakan bansos kemungkinan mencapai puluhan bahkan ratusan orang.

“Saat ini kami masih melakukan pemantauan secara berkelanjutan. Tidak menutup kemungkinan praktik penyalahgunaan ini jauh lebih luas dari laporan yang sudah diterima,” jelas Elly.

Adapun, secara nasional, pemerintah juga mencatat adanya 603.999 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi online.

Dari jumlah itu, sebanyak 228.048 KPM sudah tidak lagi menerima bantuan pada triwulan II (TW 2), sementara 375.951 KPM masih tercatat aktif sebagai penerima.

Lebih lanjut, Elly, menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi penerima yang terbukti menggunakan bantuan untuk hal-hal yang tidak semestinya.

“Bagi penerima manfaat yang kedapatan memakai dana bansos untuk judi online, akan langsung dicoret dari daftar penerima. Dengan demikian, mereka tidak berhak lagi mendapatkan bantuan pada periode berikutnya,” tutup Elly Susbenti, S.Sos.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *