Mukomuko – 24/7/2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, melakukan pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sekaligus menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko, Ali Muhibin, menyampaikan bahwa kegiatan ini telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DLH Kabupaten Mukomuko.
“Untuk pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di Mukomuko tahun 2025, kami telah anggarkan sebanyak 26 unit tong sampah, dan saat ini seluruh unit tersebut telah tersedia berada di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko,” ujarnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko saat ini, masih melakukan koordinasi terkait penempatan tong sampah tersebut, dan direncanakan penempatan dilakukan di sejumlah fasilitas umum yang dinilai membutuhkan sarana pengelolaan sampah.
“Saat ini, kami masih melakukan koordinasi dengan pimpinan terkait lokasi penempatan. Rencananya, tong sampah akan ditempatkan di area fasilitas umum yang dinilai prioritas, mengingat jumlahnya yang terbatas,” kata Ali.
Adapun, total jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan tong sampah tersebut, sebesar Rp 126 juta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun 2025.
Lebih lanjut, Ali, juga berharap agar keberadaan tong sampah ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya, serta mulai memilah sampah, khususnya dengan tidak mencampur sampah organik dengan jenis sampah lainnya.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat di daerah Kabupaten Mukomuko untuk turut berperan aktif dalam mengelola sampah secara mandiri sebagai upaya bersama dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” tutup Ali Muhibin.
RIZON SAPUTRA













