Mukomuko – 8/7/2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, mendukung langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan retribusi dari 17 pasar tradisional yang tersebar di berbagai kecamatan pada tahun 2026.
Melalui optimalisasi pemungutan retribusi tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 250 juta sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Target ini dinilai realistis karena pasar-pasar yang menjadi objek retribusi merupakan aset pemerintah yang telah dilengkapi dengan fasilitas berupa los dan kios permanen untuk dimanfaatkan para pedagang.

Wakil Ketua ll DPRD Mukomuko, Damsir, S.H., mengungkapkan bahwa retribusi pasar merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah.
Setiap pendapatan yang diperoleh dari sektor tersebut nantinya dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan retribusi pasar. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tetap mengedepankan pelayanan kepada para pedagang,” ungkapnya.
Keberadaan pasar tradisional memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan pasar harus dibarengi dengan peningkatan sarana dan prasarana agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih nyaman, tertib, dan aman.
“Dengan pengelolaan yang baik, para pedagang akan merasakan manfaatnya secara langsung. Hal ini tentu akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar retribusi,” kata Damsir.

Lebih lanjut, Damsir berharap target retribusi pasar tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi antara pemerintah daerah, pengelola pasar, dan para pedagang.
“Dengan meningkatnya PAD, diharapkan kapasitas fiskal daerah semakin kuat sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mukomuko,” tutup Damsir, S.H.(Wr/Adv)












