Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht di Kejari

Daerah4734 Dilihat

Mukomuko – 5/8/2026, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Mukomuko, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang telah selesai diproses secara hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak lagi dapat digunakan maupun disalahgunakan.

Selain Kapolres, kegiatan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, unsur Pengadilan Negeri Mukomuko, serta perwakilan instansi terkait. Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Tahti, dan Kasubsi Penmas Polres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah penyidikan dan persidangan selesai.

“Melalui kegiatan ini, kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, penanganan perkara tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan, termasuk pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari kepastian hukum.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar serta menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Mukomuko dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *