KPPN Mukomuko Salurkan 84 Miliar Dana Desa Tahap II

Daerah5107 Dilihat

Mukomuko – 1/8/2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, telah menyalurkan Dana Desa (DD) tahap ll sebesar Rp 84 miliar kepada 62 desa yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif di daerah Kabupaten Mukomuko.

Penyaluran Dana Desa tahap ll ini menandai pencapaian signifikan, dengan total penyaluran Dana Desa hingga saat ini telah mencapai 71% dari total pagu anggaran tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 119 miliar.

Sebelumnya, penyaluran tahap l telah berhasil disalurkan 100 persen kepada seluruh 148 desa di wilayah Kabupaten Mukomuko, dan untuk tahap ll saat ini tengah berlangsung, menyasar desa-desa yang telah melengkapi dokumen dan memenuhi kriteria administratif yang ditentukan.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso, menyampaikan bahwa penyaluran ini tidak lepas dari pemanfaatan sistem interkoneksi antara OMSPAN dan Siskeudes yang dinilai efektif dalam mempercepat proses serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan integrasi OMSPAN-Siskeudes, proses verifikasi dan penyaluran menjadi lebih efisien dan akurat, dan bagi desa-desa di daerah Kabupaten Mukomuko yang belum menerima Dana Desa tahap ll untuk segera melengkapi persyaratan agar seluruh alokasi dana dapat tersalur sebelum akhir tahun 2025,” ujarnya.

Adapun penyaluran Dana Desa ini mencakup alokasi dana yang bersifat earmarked maupun non-earmarked, yang seluruhnya ditransfer langsung ke rekening kas desa di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko menargetkan pemanfaatan Dana Desa secara optimal guna mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Wahyu, menambahkan bahwa untuk memastikan efektivitas penggunaan Dana Desa, diperlukan kolaborasi yang solid antara pemerintah desa, pihak kecamatan, serta dinas terkait.

Kemudian, pentingnya peran aktif pendamping desa dalam aspek pengawasan dan pendampingan teknis, untuk menjaga akuntabilitas dan kelancaran pelaksanaan program di lapangan.

“Kami menargetkan penyaluran Dana Desa (DD) tahap II dapat diselesaikan sepenuhnya sebelum akhir tahun 2025. Namun, percepatan penyaluran harus tetap diimbangi dengan prinsip akuntabilitas agar penggunaan dana benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Mukomuko,” tutup Wahyu Budiarso.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *