ODGJ dari Pasaman Barat Diamankan Satpol PP di Mukomuko

Daerah4782 Dilihat

Mukomuko – 21/8/2025, Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kerap berkeliaran di Kecamatan Penarik.

Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Mukomuko, Arief Rakhman, mengungkapkan bahwa kehadiran seorang pria Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut, sempat membuat masyarakat resah karena dianggap mengganggu ketertiban lingkungan.

Operasi penertiban dilakukan usai laporan disampaikan warga bersama perangkat desa. Tim yang turun ke lokasi kemudian menemukan pria ODGJ tersebut dan membawanya untuk diamankan.

“Warga sudah melapor karena merasa terganggu. Saat dicek di lapangan, memang benar ada seorang ODGJ yang berpotensi menimbulkan keresahan, sehingga langsung kami tertibkan,” ungkap Arief Rakhman.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinsos Mukomuko, Zoni Fourwanda, SS, MAP, membenarkan bahwa seorang pria Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut, sekarang ada di Dinas Sosial Mukomuko, untuk proses penanganan lanjutan, dan dari pemeriksaan identitas menggunakan sidik jari, diketahui ia bukan penduduk setempat.

“Dimana hasil identifikasi menunjukkan yang bersangkutan bukan berasal dari Kabupaten Mukomuko, melainkan dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat,” terangnya.

Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko memastikan bahwa seorang pria Dengan Gangguan Jiwa ODGJ tersebut, mendapat penanganan sementara agar kondisinya terkendali.

Lebih lanjut, Zoni, menambahkan bahwa tahapan berikutnya, pihak keluarga dan pemerintah daerah asal akan dihubungi agar ODGJ tersebut bisa diarahkan untuk perawatan medis di rumah sakit jiwa.

“Prioritas kami menjaga situasi tetap aman. Setelah itu, koordinasi dengan Pemda Pasaman Barat akan dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan mendapatkan observasi medis sebelum ditentukan langkah perawatan lebih lanjut,” tutup Zoni Fourwanda.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *