Pembaruan PBB Tertunda, BKD Mukomuko Beri Penjelasan

Daerah4782 Dilihat

Mukomuko – 12/12/2025, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, memastikan bahwa pembaruan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), belum dapat dilakukan dalam waktu dekat akibat keterbatasan anggaran daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, menjelaskan bahwa proses pembaruan NJOP membutuhkan biaya besar dan survei lapangan yang detail karena setiap bidang tanah memiliki nilai berbeda.

“Fluktuasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB( yang dirasakan masyarakat belakangan ini bukan disebabkan perubahan NJOP tanah, melainkan penilaian pada aspek bangunan,” jelasnya.

Pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko trus berkomitmen untuk melakukan perbaikan sistem perpajakan secara transparan dan adil tanpa membebani warga.

Lebih lanjut, Haryanto, menambahkan bahwa semua mekanisme penghitungan tetap mengikuti aturan. Masyarakat tidak perlu khawatir, dan kewajiban membayar PBB harus tetap dijalankan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di daerah Kabupaten Mukomuko untuk memahami kondisi ini sambil menunggu pembaruan NJOP yang direncanakan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang,” tutup Haryanto, SKM.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *