Pengisian Jabatan di Lingkungan Pemkab Mukomuko Masih Berproses

Daerah4382 Dilihat

Mukomuko – 7/8/2025, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, terus berupaya menyelesaikan permasalahan kekosongan jabatan di lingkungan birokrasi. Sejumlah posisi, mulai dari jabatan teknis tingkat bawah hingga jabatan strategis eselon II, masih belum terisi secara definitif.

Saat ini, sejumlah posisi itu diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sebagai solusi sementara. Namun pemerintah daerah menegaskan, pengisian secara permanen bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses panjang yang diatur secara ketat oleh regulasi kepegawaian.

Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, menyebutkan bahwa seleksi pejabat eselon II memerlukan prosedur khusus dan tidak bisa dilakukan terburu-buru. Ada mekanisme uji kompetensi hingga tahapan seleksi terbuka yang wajib dilalui.

“Penempatan di jabatan strategis seperti eselon II itu tidak cukup hanya melihat pengalaman, tapi juga harus lulus berbagai tahapan yang sudah ditentukan,” ujar Haryanto.

Berbeda dengan proses pengisian eselon II yang lebih kompleks, Haryanto menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat untuk eselon III dan IV berjalan lebih cepat. Nama-nama yang diusulkan bahkan sudah memperoleh persetujuan dari BKN, tinggal menunggu izin dari Kemendagri.

“Karena ini terkait struktur pemerintahan daerah, tentu harus ada restu dari pusat. Apalagi sekarang ada tenggat waktu yang harus dipenuhi, yakni hingga tanggal 20 bulan ini,” katanya.

Lebih lanjut, Haryanto, menambahkan bahwa pengisian jabatan ini bukan sekadar mengisi kekosongan. Lebih dari itu, langkah ini dimaksudkan sebagai penyegaran birokrasi dan dorongan terhadap peningkatan kinerja perangkat daerah.

BKPSDM menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan, sesuai dengan prinsip sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan integritas sebagai dasar utama dalam setiap tahapan seleksi.

Pejabat yang ditetapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki rekam jejak kinerja serta integritas yang diperlukan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kekosongan jabatan yang berlangsung terlalu lama berpotensi mengganggu kelancaran pelayanan publik, sehingga hal ini menjadi salah satu aspek yang diantisipasi secara serius oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *