Polres Mukomuko Gelar Konferensi Pers, Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana

Politik & Hukum4387 Dilihat

Mukomuko – 23/10/2026, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Mukomuko, pada Jumat 23 Oktober 2026.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Ipda Septa Zico Fririo, S.H., serta sejumlah personel kepolisian.

Tiga perkara yang dipaparkan meliputi dugaan peredaran obat-obatan merek Samcodin yang tidak memenuhi ketentuan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dugaan penyerobotan tanah.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan keadilan,” katanya.

Dalam kasus pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial HD di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, pada 28 September 2026.

HD diduga memesan obat-obatan merek Samcodin melalui aplikasi belanja daring dengan menyamarkan nama produk, kemudian menjualnya kembali.

Polisi menyita 615 butir Samcodin saat penindakan dan 3.400 butir lainnya yang tercatat dalam rangkaian penyitaan. Selain itu, turut diamankan uang tunai, dua unit telepon genggam, dokumen pengiriman, dan kemasan paket.

Dari aktivitas yang diduga berlangsung sejak September 2025 tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp 42 juta.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan obat-obatan serta memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Kapolres.

Kemudian, kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Pada 19 Oktober 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial JN di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

JN diduga membeli Bio Solar menggunakan mobil Panther dengan tangki yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali menggunakan jeriken.

Aktivitas itu diperkirakan telah berlangsung sejak Maret 2026 dengan keuntungan mencapai Rp 39.552.000.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan jeriken berisi Bio Solar, satu unit mobil Panther dengan tangki modifikasi, satu unit excavator, serta satu unit truk trado.

“Pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan agar penyalurannya sesuai dengan peruntukan,” jelasnya.

Selain itu, perkara ketiga dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polres Mukomuko pada 9 Januari 2026. Penyidik menetapkan seorang berinisial HT sebagai tersangka pada 5 Agustus 2026.

HT diduga menjual sejumlah bidang tanah yang disebut merupakan milik orang tua kandung pelapor kepada beberapa pihak. Dari transaksi tersebut, nilai keuntungan yang diduga diperoleh mencapai Rp 958 juta.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan 83 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, surat keterangan jual beli tanah, dan kuitansi pembayaran.

Polisi menyatakan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses tahap pertama.

“Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk memeriksa status kepemilikan dan keabsahan dokumen tanah sebelum melakukan transaksi jual beli untuk menghindari persoalan hukum,” harapnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga turut mengapresiasi personel yang terlibat dalam pengungkapan ketiga perkara, termasuk jajaran Satreskrim dan unit terkait.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi yang benar apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mukomuko.

“Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum, pelayanan, serta upaya pencegahan tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolres AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *