Kepahiang, Aktual Daerah News.Id – 20/7/2025, Pemerintah Kabupaten Kepahiang, tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur sanitasi di tengah pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik oleh pemerintah pusat pada tahun anggaran 2025.
Meski DAK fisik untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang ditiadakan akibat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, pembangunan sarana MCK (mandi, cuci, kakus) tetap berjalan dengan anggaran DAK sanitasi sebesar Rp 6,5 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan 450 unit MCK yang tersebar di 18 desa di Kabupaten Kepahiang. Namun, pelaksanaan program ini menyisakan sejumlah pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait teknis pengelolaan dana dan pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber, terdapat ketidaksamaan dalam besaran biaya pembangunan per unit MCK. Di sejumlah lokasi, anggaran per unit MCK bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 11 juta.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian dalam komponen biaya upah kerja (HOK) pada pelaksanaan proyek. Berdasarkan temuan di lapangan, nilai HOK per unit MCK bervariasi, yakni antara Rp 1.500.000 hingga Rp 1.700.000. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar perhitungan biaya tenaga kerja yang digunakan dalam program tersebut.
Kemudian, beberapa kelompok penerima manfaat mengaku telah menggunakan dana pribadi terlebih dahulu untuk pengurusan akta notaris pembentukan kelompok, yang menjadi salah satu syarat administrasi dalam pelaksanaan program ini.
Hal ini, menimbulkan pertanyaan dari para kelompok pelaksana terkait mekanisme penggantian biaya tersebut oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, khususnya mengenai kejelasan prosedur dan waktu pengembalian dana yang telah dikeluarkan secara pribadi.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada 14 Juli 2025, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Tedi Adeba, ST, membenarkan bahwa program pembangunan MCK melalui DAK tahun anggaran 2025 memang ada, namun dirinya mengaku tidak mengetahui secara rinci teknis pelaksanaannya.
“DAK 2025 untuk sanitasi memang ada, nilainya sekitar Rp 6,5 miliar untuk 18 kelompok. Namun, untuk teknis dan rinciannya saya tidak bisa jelaskan. Itu menjadi kewenangan Kabid Cipta Karya (CK) Perkim. Silakan langsung ke beliau,” ujar Tedi.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Cipta Karya Perkim Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Ibnu Hajar, hingga saat ini belum mendapatkan respons.
Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp pada hari yang sama.
Ketidaksamaan dalam pengelolaan anggaran pembangunan MCK ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keseragaman pelaksanaan program.
Publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, terutama mengenai teknis pelaksanaan, pembiayaan, dan akuntabilitas penggunaan dana.
RIZON SAPUTRA













